Nusa Dua - Wacana untuk menghukum pelaku korupsi seperti teroris mendapat respons positif pemerintah. Efek jera yang ditimbulkan pasti lebih besar bila hal tersebut diterapkan.
"Itu malah lebih bagus, efek jeranya lebih besar. Tidak hanya untuk di dalam negeri, tidak hanya pemiskinan," kata Menkum HAM Patrialis Akbar.
Hal tersebut dia sampaikan di sela-sela acara Konferensi Pemberantasan Praktik Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Selasa (10/11/2011).
Menurut Politisi PAN ini, usulan tersebut bisa dimasukkan dalam revisi UU Tipikor. Sebab, dalam UU Keimigrasian, proses revisi sudah selesai dilakukan.
"Mungkin nanti di UU Tipikor bisa kita masukkan. Kalau nanti di UU Imigrasi sudah selesai. Yang penting kan ada cantolannya. Kalau kita kait-kaitkan masih mungkin," sarannya.