Wednesday, May 11, 2011

Patrialis: Hukum Koruptor Layaknya Teroris Agar Lebih Kapok

Nusa Dua - Wacana untuk menghukum pelaku korupsi seperti teroris mendapat respons positif pemerintah. Efek jera yang ditimbulkan pasti lebih besar bila hal tersebut diterapkan.

"Itu malah lebih bagus, efek jeranya lebih besar. Tidak hanya untuk di dalam negeri, tidak hanya pemiskinan," kata Menkum HAM Patrialis Akbar.

Hal tersebut dia sampaikan di sela-sela acara Konferensi Pemberantasan Praktik Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Selasa (10/11/2011).
Menurut Politisi PAN ini, usulan tersebut bisa dimasukkan dalam revisi UU Tipikor. Sebab, dalam UU Keimigrasian, proses revisi sudah selesai dilakukan.
"Mungkin nanti di UU Tipikor bisa kita masukkan. Kalau nanti di UU Imigrasi sudah selesai. Yang penting kan ada cantolannya. Kalau kita kait-kaitkan masih mungkin," sarannya.
Sebelumnya, sejumlah negara yang hadir dalam konferensi internasional antisuap di dunia bisnis internasional sepakat untuk memperlakukan koruptor bak teroris. Aturan yang melarang seseorang untuk ditolak saat masuk ke negara tertentu karena pernah korupsi bisa dilakukan, termasuk di Indonesia.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sudjanarko sebelumnya mengatakan, keinginan ini juga muncul dalam forum negara-negara maju G-20. Layaknya memperlakukan teroris, nama-nama yang pernah tercatat sebagai koruptor harus ditolak masuk negara lain.
"Misalnya India, kalau di sana ada perusahaan korupsi. Dengan ini, UU Imigrasi kita harus bisa menolak bila yang bersangkutan datang ke Indonesia, begitu di Bandara harus ditolak nggak boleh masuk," urainya.[detiknet]








0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...